SUKABUMITIMES.com – Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusnawan menegaskan bahwa pekerja Indomaret yang memilih tidak bekerja pada hari libur nasional tidak dapat diwajibkan masuk kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya kabar di media sosial mengenai sejumlah gerai Indomaret yang disebut tutup pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
“Bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena mereka memang sedang menjalani waktu libur sebagaimana mestinya,” ujar Iwan, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari hasil kesepakatan antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja yang dicapai dalam perundingan sebelumnya. Kesepakatan itu juga mengatur hak pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional.
“Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk bekerja, maka harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian,” tegasnya.
Iwan menjelaskan, langkah lanjutan dari kesepakatan tersebut adalah dilaksanakannya perundingan ulang antara pihak perusahaan dan serikat pekerja guna memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang. Kesepakatan mengenai status pekerja saat hari libur nasional juga sudah ditegaskan,” katanya.
Terkait beredarnya informasi mengenai penutupan sejumlah gerai Indomaret, Iwan menyebut kondisi tersebut terjadi karena tidak tersedia karyawan yang bertugas pada hari libur nasional.
“Gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional,” ungkapnya.
Meski demikian, SPN mengaku belum menerima laporan resmi mengenai jumlah gerai yang menghentikan operasional sementara selama periode libur tersebut.
“Kalau jumlah gerainya saya belum mendapatkan laporan resmi. Data yang beredar itu merupakan informasi yang disampaikan pihak manajemen Indomarco,” ujar Iwan.
Sebelumnya, publik di media sosial X dihebohkan dengan beredarnya pengumuman yang menyebut operasional Indomaret akan dihentikan sementara pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
Isu tersebut mencuat setelah manajemen PT Indomarco Prismatama bersama SPN dan Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (SPMI) mencapai kesepakatan mengenai pelaksanaan kerja dan pembayaran upah pada hari libur nasional.
Kesepakatan lima poin itu dicapai dalam dialog yang difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta beberapa hari lalu. Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran manajemen Indomaret dan perwakilan serikat pekerja.
SPN berharap hasil kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi acuan bersama dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
- Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
- Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apa pun dan membayarkan upahnya.
- Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026. (sya)






























