SUKABUMITIMES.com– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam penghitungan dana bagi hasil (DBH) panas bumi yang akan diterima pemerintah daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan penetapan daerah penghasil dan pengolah panas bumi dilakukan untuk mendukung pembagian penerimaan negara kepada daerah yang memiliki kontribusi terhadap sektor energi panas bumi.
“Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026,” demikian bunyi diktum kesatu aturan tersebut.
Pemerintah mencatat terdapat 29 kabupaten dan 2 kota yang masuk kategori daerah penghasil panas bumi berdasarkan wilayah kerja panas bumi melalui kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan panas bumi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 39 kabupaten dan 6 kota sebagai daerah penghasil dari izin panas bumi untuk komponen iuran tetap. Sedangkan untuk komponen iuran produksi, terdapat 7 kabupaten dan 1 kota yang masuk dalam daftar penerima.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menetapkan tujuh kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026. Daerah pengolah ini merupakan wilayah yang menjadi lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi dan berpotensi terdampak eksternalitas negatif dari aktivitas pengelolaan energi panas bumi.
“Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi tahun 2026 terdiri atas tujuh kabupaten,” demikian isi diktum ketiga keputusan tersebut.
Pemerintah menjelaskan, penetapan daerah penghasil dilakukan berdasarkan persentase wilayah kerja panas bumi dan perkiraan realisasi iuran tetap serta iuran produksi tahun 2025.
Sejumlah wilayah kerja panas bumi strategis nasional tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Di antaranya Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat hingga Wayang Windu.
Pengelola wilayah panas bumi tersebut di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Star Energy Geothermal.
Untuk wilayah kerja Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy, Kabupaten Bandung memperoleh porsi terbesar sebesar 90,83 persen, sedangkan Kabupaten Garut mendapatkan 9,17 persen.
Sementara itu, pada wilayah kerja Lahendong, Kabupaten Minahasa9 memperoleh bagian terbesar mencapai 52 persen dan Kota Tomohon sebesar 43,76 persen.
Pemerintah juga mencatat total iuran tetap panas bumi tahun 2026 mencapai Rp35,23 miliar. Sedangkan total iuran produksi panas bumi ditetapkan sebesar Rp126,88 miliar. (sya)


























