SUKABUMITIMES.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, resmi melarang kegiatan Pawai Ta’aruf di jalan utama dan jalan protokol wilayah Kecamatan Cicantayan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 1 Mei 2026 sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat 1 Bab VIII, serta hasil rapat koordinasi unsur pimpinan kecamatan.
Selain pawai ta’aruf, Forkopimcam juga melarang operasional drumband atau marching band pada malam hari karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pawai Ta’aruf dilarang dilakukan di sepanjang Jalan Utama, Jalan Nasional dan Jalan Protokol di wilayah Kecamatan Cicantayan,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menegaskan larangan pertunjukan drumband atau marching band pada malam hari.
Pemerintah setempat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tetap memaksakan kegiatan di lokasi yang telah dilarang. Bahkan, ancaman sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar turut dicantumkan dalam surat edaran tersebut.
“Apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tulis surat edaran itu.
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama unsur pimpinan kecamatan yang terdiri dari Camat Cicantayan, Danramil Cibadak, dan Kapolsek Cibadak.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Riny Zuraidah Zakhroh, kemudian Edi Rosana serta I. Djubaedi.
Forkopimcam berharap masyarakat serta panitia kegiatan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kenyamanan bersama. Panitia acara juga diimbau mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu fungsi jalan nasional maupun aktivitas pengguna jalan lainnya. (sya)






























