SUKABUMITIMES.com – Pemerintah melalui Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Surat edaran yang diteken pada 13 Maret 2026 tersebut menjadi penentu nasib ratusan ribu guru honorer, khususnya mereka yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga akhir 2024.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dengan sejumlah ketentuan tertentu.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” demikian bunyi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” tulis surat edaran tersebut.
Dalam bagian latar belakang SE, pemerintah mengungkapkan bahwa hingga 31 Desember 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
“Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” isi surat tersebut.
SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab menjamin keberlangsungan pendidikan dan memastikan ketersediaan guru sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
1. Guru Non-ASN Tetap Bertugas
Guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan syarat:
* Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
* Masih aktif menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan pemerintah daerah.
2. Data Dapat Dicek di Ruang SDM
Pemerintah menyebut data guru non-ASN dapat diakses melalui laman Ruang SDM.
3. Masa Penugasan hingga Akhir 2026
Penugasan guru non-ASN berlaku sampai 31 Desember 2026.
4. Ketentuan Penghasilan Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang ditugaskan tetap mendapatkan penghasilan dengan rincian:
* Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja memperoleh tunjangan profesi guru sesuai aturan.
* Guru bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
* Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
5. Pemda Bisa Memberikan Tambahan Penghasilan
Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Melalui ketentuan dalam SE tersebut, guru honorer yang tidak tercatat dalam Data Pendidikan atau Dapodik hingga 31 Desember 2024 berpotensi tidak masuk dalam skema penugasan resmi pemerintah pada 2026.
Karena itu, keberadaan data dalam sistem pendidikan nasional menjadi faktor penting bagi keberlanjutan tugas dan penghasilan guru honorer di daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah menjaga stabilitas pembelajaran di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik non-ASN di sekolah-sekolah negeri. (sya)






























