SUKABUMITIMES.com – Ketegangan antara pemerintah dan Ketua Majelis Syura Amien Rais memanas setelah pernyataannya mengenai kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai kecaman keras dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Amien Rais menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi kemungkinan proses hukum atas pernyataannya yang dinilai pemerintah sebagai fitnah dan ujaran kebencian. Bahkan, mantan Ketua MPR RI itu menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke pengadilan untuk dibuktikan secara terbuka.
“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien Rais usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).
Menurut Amien, perbedaan pendapat dalam negara demokrasi merupakan hal yang sah, termasuk jika pandangan tersebut berseberangan dengan pemerintah.
“Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,”katanya.
Pernyataan Amien muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital menilai video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Presiden Prabowo. Dalam video berdurasi sekitar delapan menit berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL”, Amien menyinggung hubungan kedekatan Presiden dengan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Namun, video tersebut diketahui telah dihapus dari kanal YouTube Amien Rais pada Sabtu siang.
Amien Rais juga mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum terkait kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah. Ia menilai pihak yang memiliki hak melaporkan secara langsung adalah Teddy Indra Wijaya, bukan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan,”ujarnya.
Amien bahkan menantang agar tuduhannya dibuktikan di persidangan.
“Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,”tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi luas di ruang publik karena dinilai menyerang ranah personal dan tidak berkaitan langsung dengan tugas kenegaraan.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi penyebaran video yang dinilai mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap Presiden RI.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,”ujar Meutya dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (2/5/2026).
Meutya menegaskan isi video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,”katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang memproduksi maupun menyebarkan video tersebut.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2,” tegas Meutya. (*/sya)






























