SUKABUMITIMES.com– Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Fahmi Rachman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sukabumi yang menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikannya saat ungkap kasus di Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Rabu (29/4/2026).
“Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa survei dan verifikasi. Bahkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,”
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik yang diduga berlangsung secara sistematis itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,6 miliar.
Fahmi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/4/2026).
Dari delapan tersangka, satu orang merupakan kepala cabang pembantu berinisial DDA, sementara tujuh lainnya yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH dan HH merupakan tenaga pemasar.
“Total ada delapan tersangka, terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar,” kata Fahmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan modus rekayasa pinjaman melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.
Data debitur diduga dipalsukan, bahkan menggunakan identitas pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Praktik itu, menurut Kejari, tak hanya berhenti pada penciptaan kredit fiktif. Untuk menutupi kredit bermasalah, para tersangka juga diduga mengulang penggunaan data debitur agar status pinjaman tetap terlihat lancar.
Dana hasil pencairan kredit itu diduga dikuasai oleh oknum tertentu dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian fee demi mengejar target penyaluran kredit.
“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih kami kembangkan,” tegas Fahmi.
Kejari menduga tindak pidana ini dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan unsur pimpinan dan pegawai, sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah menetapkan para tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 18 Mei 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Perkara ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (sya)






























