SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Prasetyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan ini disusul langsung dengan penahanan pada Senin, 14 Juli 2025. Prasetyo pun kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini diambil usai Prasetyo menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
”Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus.
Penahanan dilakukan secara langsung setelah Prasetyo datang memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan khawatir ia akan mangkir dari panggilan berikutnya, sehingga ia langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Warungkiara.
“Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan,” lanjut Agus.
Prasetyo merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua pejabat di bawahnya lebih dulu mendekam di tahanan, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penahanan Prasetyo memperkuat dugaan keterlibatan pucuk pimpinan DLH dalam pusaran korupsi ini. Skandal ini mencuat usai audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024.
Dari pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif yakni mark-up harga secara besar-besaran dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Harga pembelian oli, misalnya, digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasar.
Selain itu, pekerjaan servis kendaraan yang semestinya dilakukan pihak ketiga ternyata ditangani sendiri oleh pegawai DLH.
Penyidik telah menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (uml)



























