SUKABUMITIMES.com – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan, adanya usulan ambang batas Parliamentary Threshold DPRD sah untuk dibahas, tetapi harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikannya diharapkan awak media pada Jumat (24/4/2026) ketika menanggapi adanya wacana ambang batas DPRD yang digulirkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
“Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, ide parliamentary threshold di tingkat daerah memang bisa menghadirkan parlemen yang lebih ramping dan efisien. Dengan komposisi partai yang lebih sederhana, proses legislasi maupun pengambilan keputusan di DPRD dinilai berpotensi lebih cepat.
Namun, ia menilai perubahan aturan main pemilu tidak bisa semata dilihat dari aspek efektivitas politik. Ada dimensi filosofis, demokratis, hingga konstitusional yang harus menjadi fondasi.
“Jadi menurut saya, diperlukan kajian dan basis argumen yang kokoh serta aspek konstitusionalitas dan filosofisnya. Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan,” tegasnya.
Pernyataan Deddy menyoroti kekhawatiran bahwa produk legislasi yang disusun panjang oleh DPR justru berpotensi kandas setelah diuji di Mahkamah Konstitusi. Ia bahkan menyinggung dinamika putusan MK yang menurutnya kerap memunculkan kejutan.
“Kita capek-capek bahas, lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan,” katanya.
Wacana ambang batas DPRD ini muncul dari pandangan bahwa banyaknya partai di parlemen daerah kerap membuat proses legislasi tidak efektif. Dengan adanya threshold, hanya partai yang memenuhi batas tertentu yang bisa mendapatkan kursi di DPRD.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mempersempit representasi politik, terutama bagi partai-partai kecil yang memiliki basis dukungan lokal kuat namun tak dominan secara nasional.
Deddy mengingatkan, jika argumentasi pembentukan aturan ini lemah, maka produk hukum yang lahir akan rentan dipersoalkan.
“Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang. Iya kan, bikin capek. Oleh karena itu, aspek konstitusionalitas dan filosofi usulan itu harus kuat sehingga tidak gampang digugat,” ujarnya.
Politikus yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menilai setiap desain pemilu harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip representasi rakyat.
Menurutnya, jangan sampai upaya penyederhanaan sistem politik justru bertabrakan dengan prinsip demokrasi yang menjamin keterwakilan.
Dalam pernyataannya, Deddy juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi yang menurutnya seharusnya hanya menguji apakah undang-undang konstitusional atau tidak, bukan membentuk norma baru.
Ia menilai, dalam sejumlah putusan, MK kerap dipersepsikan melampaui fungsi judicial review dan masuk pada wilayah pembentuk undang-undang.
“MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat UU,” ungkapnya.
Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran bahwa perubahan aturan pemilu, termasuk soal threshold DPRD, berpotensi berhadapan dengan tafsir konstitusi yang berkembang di Mahkamah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem mengusulkan parliamentary threshold tak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Selama ini, ambang batas 4 persen hanya berlaku untuk perolehan kursi DPR RI, sementara kursi DPRD masih memungkinkan partai di bawah ambang nasional tetap memperoleh representasi di daerah.
Menurut Rifqinizamy, usulan itu bertujuan memperkuat pelembagaan partai politik.
“Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai sistem ini bisa mendorong partai membangun struktur yang lebih kuat dan serius memperluas basis dukungan.
“Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini,” sambungnya.
Meski demikian, formula ambang batas yang dimaksud belum diputuskan dan masih menjadi bahan diskusi.
Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu panas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Di satu sisi, ada dorongan menyederhanakan sistem kepartaian agar pemerintahan lebih efektif. Di sisi lain, ada kekhawatiran langkah itu justru mempersempit ruang demokrasi dan mengurangi representasi politik di daerah.
Deddy menegaskan, jika usulan ini ingin dilanjutkan, maka pembahasannya tidak boleh sekadar berangkat dari kepentingan teknis elektoral, tetapi harus memiliki landasan akademik, filosofis, dan konstitusional yang kuat.
“Jangan sampai membuat aturan baru yang justru mudah dipatahkan. Kalau mau diubah, argumentasinya harus kokoh, jangan sampai rawan gugatan dan beruju
ng menimbulkan kebingungan baru,” pungkasnya. (sya)
























