SUKABUMITIMES.com – Perjalanan kereta api di jalur selatan Jawa Barat mendadak terganggu setelah PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengumumkan penutupan sementara jalur rel pada petak antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan. Gangguan tersebut terjadi akibat gogosan pada jalur rel di Km 74+9/0 yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kondisi tersebut pertama kali ditemukan petugas saat melakukan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu malam, 19 April 2026 sekitar pukul 19.55 WIB. Saat itu, petugas melihat adanya perubahan struktur pada jalur rel yang tidak sesuai standar dan berpotensi mengancam keselamatan operasional kereta.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara operasional di jalur tersebut diambil demi keselamatan penumpang.
“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujar Kuswardojo.
Begitu menerima laporan dari petugas lapangan, tim tanggap darurat KAI langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa jalur tersebut memang tidak aman untuk dilintasi hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Akibat gangguan ini, perjalanan KA Siliwangi nomor 345 relasi Cipatat–Sukabumi terpaksa dibatalkan sebagian. Kereta yang seharusnya melanjutkan perjalanan hingga Sukabumi hanya diberangkatkan sampai Stasiun Cianjur.
Tak hanya itu, perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat yang dijadwalkan berangkat Senin pagi, 20 April 2026 pukul 05.15 WIB juga turut dibatalkan.
Menurut Kuswardojo, keputusan pembatalan itu merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi risiko yang lebih besar di lapangan.
“Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa, namun langkah ini harus kami ambil demi memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api,” katanya.
KAI Daop 2 Bandung pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan yang terdampak akibat gangguan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelanggan diberikan kesempatan untuk melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana penuh.
“Pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan,” jelas Kuswardojo.
Pengembalian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di loket stasiun. KAI memberikan batas waktu maksimal tujuh hari atau 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tercantum di tiket untuk proses pembatalan tersebut.
Pihak KAI kini masih fokus melakukan percepatan penanganan di lokasi agar jalur dapat segera digunakan kembali. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan tetap mengedepankan standar keselamatan yang berlaku.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan di lapangan agar jalur dapat segera kembali normal dan operasional kereta api dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutup Kuswardojo. (*/sya)






























