SUKABUMITIMES.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Cikole.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kepala perangkat daerah. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana juga turut mengikuti jalannya rapat.
Salah satu agenda dalam paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setelah melalui pembahasan bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait, rancangan regulasi tersebut akhirnya disetujui oleh DPRD.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan ada satu Raperda Persetujuan dan tiga penyampaian. DPRD telah menyetujui secara definitif Raperda Persetujuan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sedangkan Raperda dua, tiga dan empat adalah penyampaian dan penjelasan Raperda baik prakarsa untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta LPJ wali kota atas pentanggungjawaban 2025 serta PD Waluya.
“Hari ini ada empat Paripurna. LPJ kita menginginkan tuntas pada akhir Maret ini. Kita ingin berlomba-lomba kebaikan dengan daerah-daerah lain. Targetnya LPJ bisa di paripurnakan tanggal 31 Maret,” ujarnya.
Dia menambahkan, imbas efesiensi hingga Rp159 miliar tahun ini fiskal mengalami pelemahan. “Selama ini Kota Sukabumi konsisten dalam hal laporan pertanggungjawaban mudah-mudahan dapat penilaian baik dari Kemendagri,” tuturnya.
Ketua Panitia Khusus Inggu Sudeni menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengaturan sektor peternakan di Kota Sukabumi, termasuk upaya menjaga kesehatan hewan serta melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit hewan.
Menurutnya, selama proses pembahasan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun pemangku kepentingan telah dihimpun guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain pengesahan raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ayep Zaki sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Dalam paparannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa arah pembangunan Kota Sukabumi pada 2025 difokuskan pada penguatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus tersebut diwujudkan melalui sejumlah prioritas pembangunan yang mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah, penguatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kawasan kota, serta penguatan nilai sosial dan inklusivitas pembangunan.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah mencatat realisasi pendapatan daerah melampaui target yang telah ditetapkan. Pendapatan daerah tahun 2025 tercatat mencapai Rp1,322 triliun atau sekitar 100,45 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,316 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,325 triliun atau sekitar 97,07 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp1,365 triliun.
Agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut adalah pemaparan rencana perubahan status Perusahaan Daerah Waluya menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perubahan bentuk badan usaha ini direncanakan sebagai langkah untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Ke depan, perusahaan tersebut direncanakan bergerak dalam berbagai bidang usaha yang berkaitan dengan layanan kesehatan, termasuk perdagangan besar farmasi dan alat kesehatan, pengelolaan apotek, serta berbagai usaha jasa lainnya di sektor kesehatan.
Selain itu, DPRD Kota Sukabumi juga menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya. (uml)

























