SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa Pemkot telah membuat kebijakan dengan menaikkan insentif guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) bersertifikat pendidik (Serdik), yaitu dari yang sebelumnya Rp300 ribu kini menjadi Rp1,1 juta.
Hal ini diungkapkannya ketika diwawancarai sukabumitimes.com setelah melakukan silaturahmi dengan puluhan guru PPPK PW se-Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Balai Kota pada Kamis (26/5/2026).
“Alhamdulillah, Pemkot Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan insentif dari APBD Pemerintah Kota Sukabumi dari semula Rp. 300 ribu menjadi sebesar Rp. 1,1 juta,” ungkap Ayep Zaki
Ayep melanjutkan bahwa kenaikan ini berarti mencapai empat kali lipat dari sebelumnya.
“Sehingga, 79 orang Guru PPPK PW yang telah memiliki serdik ini, total penghasilannya menjadi Rp. 3,1 juta/bulan. Selain dari Pemda, mereka juga mendapat tunjangan profesi guru (TPG) dari kementerian sebesar 2 juta/bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali,” tambah Ayep.
Bukan hanya 79 guru yang telah memiliki Serdik saja, wali kota Sukabumi juga telah menetapkan kebijakan kebijakan insentif bagi 522 guru yang belum memiliki Serdik plus tenaga kependidikan (Tendik) dengan nominal yang sama, dari semula Rp. 300 ribu menjadi Rp. 1,1 juta.
Ayep meminta kepada semua guru yang ada di kota Sukabumi untuk senantiasa jujur dan amanah.
“Juga mempunyai komitmen kuat dan konsisten, inovasi dan ekspansi untuk membangun lembaga pendidikan di kota Sukabumi,” pintanya.
Dirinya juga menyampaikan apa yang menjadi harapan para guru PPPK PW dalam pertemuan tadi. Mereka mempunyai harapan yang tinggi supaya tidak putus kontrak.
“Tetapi ingin lanjut terus, bahwa berharap untuk bisa menjadi PNS,” terangnya.
Untuk itu, wali kota mengajak semua masyarakat untuk berikhtiar bersama demi kemajuan kota Sukabumi.
“Mari kita berikhtiar bersama-sama supaya kita bisa memenuhi keinginan-keinginan para guru dengan cara menaikkan menaikkan fiskal atau APBD kota,” tutupnya.
Sementara itu ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurachman menyampaikan apa yang menjadi kebijakan wali kota ini jelas mempunyai dampak positif, khususnya bagi guru yang sebelumnya berstatus honorer.
“Terus terang ini berdampak sangat positif. Yang awalnya status mereka honorer murni sekolah dan menjadi beban sekolah, hari ini menjadi PPPK paruh waktu dan menjadi beban pemerintah daerah. Ini dampak yang paling terasa,” ungkapnya.
Menurut Roni, sebelumnya besaran gaji honorer sangat variatif, mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga di atas Rp1 juta. Kini, minimal gaji PPPK paruh waktu berada di angka Rp1,1 juta per bulan.
“Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2026 dan para guru telah menerima kenaikan insentif tersebut,” sebutnya.
Roni menambahkan, dengan berkurangnya beban pembayaran gaji honorer oleh sekolah, anggaran yang sebelumnya terserap untuk honor dapat dialihkan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
“Ini dampak yang sangat-sangat positif,” tegasnya.
Meski kebijakan kenaikan insentif telah direalisasikan, para guru PPPK-PW masih memiliki harapan agar status kepegawaian mereka dapat meningkat.
“Harapannya, paruh waktu ini bisa berakhir di tahun 2026 dan meningkat dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Novian Setiadi, serta Ketua PGRI Kota Sukabumi Roni Abdurachman bersama perwakilan guru PPPK-PW. (sya)































