SUKABUMITIMES.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi terus memacu penyidikan guna mengungkap tabir di balik kematian tragis N (13), remaja asal Jampang Kulon yang diduga menjadi korban kekerasan.
Hingga akhir pekan ini, penyidik dilaporkan telah memeriksa belasan saksi baru untuk menyusun kronologi dan fakta medis yang akurat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah seiring berkembangnya informasi di lapangan.
“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ungkap AKBP Samian dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan anak di bawah umur ini, AKBP Samian menegaskan bahwa kepolisian tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan opini publik semata.
Penyelidikan difokuskan pada sinkronisasi antara kesaksian verbal dan bukti fisik.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegas Samian.
Detail mengenai kondisi fisik korban sebelum menghembuskan napas terakhir dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah, ditemukan sederet luka yang mengindikasikan adanya trauma hebat pada tubuh korban.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas AKP Hartono secara rinci.
Keterangan dari tim medis RSUD Jampang Kulon dan puskesmas setempat menjadi poin krusial dalam pemeriksaan ini.
Para tenaga medis memberikan kesaksian mengenai kondisi pertama kali saat N dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Terkait status ibu tiri korban berinisial TR yang berstatus sebagai terlapor, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati. Meskipun video pengakuan korban sebelum meninggal sempat viral di media sosial, polisi tetap berpegang pada hasil laboratorium definitif.
“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” tambah Hartono.
Saat ini, seluruh barang bukti dan keterangan saksi tengah diuji secara klinis. Polres Sukabumi memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan koridor Undang-Undang Perlindungan Anak.
Siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai konstitusi yang berlaku. (“/sya)

























