SUKABUMITIMES.com – Dinamika sosial yang menyelimuti rencana pengembangan proyek energi terbarukan di wilayah Cisolok mulai menemui titik terang.
PT Daya Mas Geothermal Cisolok (DMCG) secara resmi menggelar sosialisasi terbuka di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait berbagai isu lingkungan dan keamanan yang selama ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
Pimpinan DMCG, Doni Masditok, menegaskan bahwa suara-suara sumbang yang muncul sebelumnya bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebuah sinyal bahwa masyarakat memerlukan edukasi dan informasi yang lebih mendalam mengenai teknologi panas bumi.
“Mungkin kami luruskan, mungkin bukan penolakan ya. Kami menganggapnya bukan penolakan tapi adalah beberapa warga yang masih khawatirlah dan butuh informasi lebih lanjut tentang kekhawatiran warga,” ujar Doni yang didampingi Humas DMCG Marisa kepada sukabumitimes.com di salah satu resto di Cisolok Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari pihak kecamatan dan pemerintah desa ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis. Tampak hadir unsur Forkopimcam, BKPSDM Kabupaten Sukabumi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian ESDM melalui Direktorat EBTKE.
Selain itu, hadir pula tokoh adat Kasepuhan Gelar Alam, tokoh agama, serta aparat dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Guna menjaga objektifitas informasi, DMCG tidak menyampaikan materi teknis secara langsung. Perusahaan menggandeng akademisi dari Universitas Padjadjaran, yakni Profesor Nana Sulaksana dan Dewi Gentana, yang merupakan pakar di bidang geologi dan panas bumi.
Doni menjelaskan bahwa keterlibatan para ahli berhasil menjembatani komunikasi antara pihak pengembang dan warga dari empat dusun di Desa Sirnarasa.
Sesi tanya jawab yang berlangsung pun berjalan cukup dinamis namun tetap konstruktif.
“Tadi pun setelah paparan ada diskusi tanya jawab dan alhamdulillah disambut positif. Jadi warga pun tadi sudah bikin kesepakatan bersama dan alhamdulillah adalah sudah clear dan mereka menerima Geothermal ini untuk segera kembali melanjutkan aktivitasnya seperti yang dulu. Alhamdulillah sudah sepakat semua dari empat dusun di Desa Sirnarasa,” beber Doni dengan nada optimis.
Dalam sesi diskusi, warga secara kritis mempertanyakan potensi dampak fisik dari pengeboran geothermal, mulai dari risiko gempa bumi (seismisitas), ancaman tanah longsor, hingga kekhawatiran akan terganggunya cadangan air tanah di sekitar area proyek.
Menjawab hal tersebut, Doni memastikan bahwa setiap langkah teknis didasarkan pada studi ilmiah yang ketat.
Salah satu poin krusial adalah dilaksanakannya soil investigation atau studi kestabilan tanah yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen serta pengawasan dari pihak TNGHS.
“Kami lakukan investigasi tanah di titik-titik calon wellpad, power plant, dan jalan. Kalau misalnya tanah stabilnya di kedalaman 20 meter, maka pondasi harus lebih dari itu agar bangunan tetap aman dan tidak memicu longsor,” terangnya secara detail mengenai aspek keamanan infrastruktur.
Doni juga menekankan komitmen perusahaan terhadap keamanan lingkungan. Jika hasil studi menunjukkan suatu lokasi memiliki risiko tinggi, perusahaan tidak akan memaksakan pembangunan di titik tersebut.
“Apabila hasil studi menunjukkan lokasi tidak aman, kami siap memindahkan titik pembangunan ke area yang lebih stabil. Selain itu, berbagai langkah mitigasi teknis seperti pembangunan turap dan penanaman cover crop juga disiapkan untuk mengurangi risiko pada lereng rawan longsor,” tambahnya.
Salah satu kekhawatiran besar lainnya adalah luasan lahan yang akan terdampak. Meski DMCG mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok seluas 15.000 hektare, Doni menggarisbawahi bahwa pemanfaatan lahan untuk pembangunan fisik sebenarnya sangat minim.
“Geothermal itu minim lahan. Dari 15.000 hektare, yang dipakai hanya sekitar 20 hektare. Sisanya tidak kami apa-apakan, tetap seperti kondisi semula,” tegasnya.
Mengingat sebagian besar area operasional berada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional, proses perizinan dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat.
Perusahaan wajib melalui tahapan studi lingkungan (AMDAL) hingga studi keanekaragaman hayati sebelum mendapatkan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) dari Kementerian Kehutanan.
“Setelah izin tersebut keluar, baru kami bisa beraktivitas fisik. Misalkan seperti kita buka lahan, kita bikin infrastruktur jalan, pembangunan jalan, dan juga nanti pembangunan wellpad,” jelas Doni mengenai tahapan legalitas proyek.
Proyek PLTP Cisolok ini diproyeksikan memiliki kapasitas awal sebesar 2 x 25 Megawatt (MW) atau total 50 MW. Dengan dukungan masyarakat yang kini telah solid, DMCG menargetkan Commercial Operation Date (COD) atau pengoperasian secara komersial dapat tercapai pada akhir tahun 2029.
“Generationnya itu dihitungnya kilowatt hour, ya setiap hari kita generate segitu, 50 megawatt. Pengelolaan itu dari kontrak sekitar 30 tahun. Jadi sekitar 30 tahun ya mungkin nanti diperpanjang atau nanti pemerintah seperti apa, kami juga tergantung pemerintah,” tutup Doni. (sya)
































