SUKABUMITIMES.com – Di tengah ambisi menuju Indonesia Emas 2045, sebuah raport merah muncul dari sektor perlindungan anak.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: persentase pekerja anak usia 10-17 tahun kembali melonjak ke angka 2,85%.
Angka ini bukan sekadar statistik; ia merepresentasikan jutaan masa kecil yang terampas oleh tuntutan ekonomi. Kenaikan dari level 2,39% di tahun 2023 ke 2,85% di tahun 2024 menandai titik tertinggi sejak tujuh tahun terakhir, memutus tren stagnasi yang sempat memberi harapan pasca-pandemi.
Secara historis, Indonesia sempat mencatat titik terendah pada tahun 2020 dengan angka 1,30%. Namun, para ahli melihat angka tersebut bersifat anomali akibat pembatasan aktivitas total selama pandemi Covid-19.
Lonjakan yang terjadi sejak 2021 hingga puncaknya di 2024 mengindikasikan adanya masalah struktural yang belum tuntas.
Kenaikan tajam di tahun 2024 mengindikasikan bahwa meskipun indikator ekonomi makro Indonesia menunjukkan pertumbuhan, “kue ekonomi” tersebut belum menetes secara merata ke lapisan terbawah.
Keluarga rentan masih berjuang dengan biaya hidup yang meningkat, sehingga anak-anak dipaksa turun ke lapangan kerja sebagai strategi bertahan hidup (survival mechanism).
Data BPS secara konsisten menunjukkan bahwa anak laki-laki lebih rentan terserap ke dalam aktivitas ekonomi dibandingkan anak perempuan.
Pada tahun 2023, persentase pekerja anak laki-laki berada di angka 2,57%, sedangkan perempuan 2,21%.
Hal ini mencerminkan konstruksi sosial di masyarakat yang masih melihat anak laki-laki sebagai tulang punggung cadangan. Mereka seringkali terlibat dalam sektor-sektor yang membutuhkan fisik, seperti pertanian, konstruksi, atau sektor jasa di jalanan.
Penting untuk membedakan antara “anak yang bekerja” dengan “pekerja anak” sesuai standar Sustainable Development Goals (SDGs) Global yang digunakan dalam metadata BPS:
Usia 5-12 tahun: Dianggap pekerja anak jika melakukan aktivitas ekonomi apa pun, tanpa memandang jam kerja.
Usia 13-14 tahun: Dianggap pekerja anak jika bekerja lebih dari 15 jam per minggu.
Usia 15-17 tahun: Dianggap pekerja anak jika bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
Dengan total tenaga kerja Indonesia yang mencapai 146 juta orang, kehadiran 2,85% pekerja anak di kelompok usia sekolah merupakan kehilangan potensi sumber daya manusia yang besar bagi masa depan bangsa.
Kenaikan ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menggalakkan wajib belajar 12 tahun.
Pekerja anak seringkali menghadapi dua opsi sulit: drop out (putus sekolah) atau kelelahan luar biasa akibat menyeimbangkan pekerjaan dan pelajaran (double burden).
Faktor utama pendorong fenomena ini meliputi:
Keterbatasan Pendapatan Orang Tua: Upah riil yang tergerus inflasi memaksa anak membantu dapur tetap mengepul.
Akses Pendidikan: Meskipun sekolah gratis, biaya penunjang (transportasi, buku, seragam) tetap menjadi beban bagi keluarga miskin ekstrem.
Norma Budaya: Di beberapa daerah, bekerja di usia muda dianggap sebagai bentuk “kemandirian” atau bakti kepada orang tua.
Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu meninjau kembali efektivitas program perlindungan sosial. Jika tren ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi.
Kenaikan angka pekerja anak di tahun 2024 adalah alarm keras bahwa pemulihan ekonomi kita belum benar-benar inklusif dan belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak-hak dasar anak. (*/sya)
Sumber Data: Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, Metadata SDGs.
























