SUKABUMTIMES.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat menyusul laporan kasus terbaru virus tersebut di India pada Januari 2026.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, pemerintah menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, dalam SE yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 tersebut, menyatakan bahwa Indonesia termasuk wilayah berisiko.
Hal ini didasarkan pada kedekatan geografis serta tingginya intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia,” ungkap drg. Murti Utami.
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging (menular dari hewan ke manusia) yang sangat diwaspadai karena memiliki tingkat kematian (fatalitas) yang tinggi, yakni berkisar antara 40% hingga 75%.
Beberapa jalur penularan utama yang diidentifikasi meliputi kontak Langsung melalui kelelawar buah (Pteropus sp.) sebagai reservoir alami. Perantara Hewan, melalui hewan ternak seperti babi yang terinfeksi. Konsumsi makanan atau minuman (seperti nira atau buah) yang telah terkontaminasi air liur atau urine hewan terinfeksi.
Kontak erat dengan cairan tubuh penderita. Situasi Global Terbaru Per 26 Januari 2026, India melaporkan dua kasus konfirmasi Virus Nipah di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal.
Kemenkes mencatat bahwa seluruh kasus tersebut menyerang tenaga kesehatan, yang memicu karantina terhadap lebih dari 120 kontak erat guna menekan penyebaran.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan, Unit Kekarantinaan Kesehatan (UKK), Rumah Sakit, Puskesmas, hingga Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk melakukan langkah-langkah berikut peningkatan Pengawasan di Pintu Masuk dengan memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan, alat angkut, dan barang bawaan dari wilayah terjangkit. Surveilans Ketat dengan meningkatkan penemuan kasus aktif dan pelaporan segera melalui sistem Early Warning Alert and Response System (EWARS) jika ditemukan gejala yang menyerupai infeksi Virus Nipah (demam, sakit kepala, hingga gangguan pernapasan akut atau ensefalitis).
Kesiapan Fasilitas Kesehatan berupa emastikan ruang isolasi dan logistik medis tersedia, serta memperkuat prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di lingkungan rumah sakit.
Memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menghindari kontak langsung dengan hewan liar atau mengonsumsi produk yang berisiko terkontaminasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala kesehatan yang mencurigakan setelah melakukan perjalanan dari wilayah terdampak. (sya)


























