SUKABUMITIMES.com – Polemik hukum yang menyeret nama Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) kini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Gugatan Perdata dengan nomor perkara 01/PDT.G/2026/PN.SKB yang dilayangkan oleh warga berinisial AS, WS, dan kawan-kawan, dinilai memiliki cacat formil yang serius.
Ahli Hukum Sukabumi, A. A. Brata Soedirdja, angkat bicara mengenai duduk perkara ini.
Menurutnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar legal standing yang jelas.
Brata menegaskan bahwa dalam perkara perdata, posisi penggugat haruslah jelas. “Pertanyaannya, legal standing para penggugat ini sebagai apa? Lalu, kerugian nyata apa yang mereka derita secara personal?” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima redaksi Sukabumitimes.com pada Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa jika konteksnya adalah warga negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan pejabat publik, maka mekanisme yang ditempuh seharusnya bukan PMH murni. Citizen Lawsuit, Jika gugatan ditujukan atas nama kepentingan umum warga negara atau Class Action, jika terdapat kelompok masyarakat yang menderita kerugian materiil atau immateriil yang serupa.
“Bukan dengan cara mengajukan Gugatan PMH yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata secara umum,” tambah Brata.
Lebih jauh, Brata memaparkan argumen teknis yang krusial. Mengingat pihak yang digugat adalah penyelenggara negara atau pemerintah (Walikota Sukabumi) dalam kapasitas jabatannya, maka dugaan PMH oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) kini menjadi ranah hukum administrasi.
“Sesuai regulasi terbaru, perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, bukan Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Melihat konstruksi gugatan yang dinilai salah kamar dan lemah secara formil, Brata memprediksi nasib gugatan ini di meja hijau tidak akan bertahan lama.
“Kemungkinan besar gugatan tersebut akan diputus Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) atau setidaknya ditolak oleh Majelis Hakim PN Sukabumi. Secara hukum, gugatan ini salah alamat dan tidak memenuhi syarat formil yang ketat,” ungkapnya.
Dengan analisis tersebut, Brata menyarankan agar Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, tetap tenang dalam menghadapi proses hukum ini. “Pak Walikota santai saja, karena secara hukum formil, gugatan ini sangat rapuh,” pungkasnya. (sya)






























