SUKABUMITIMES.COM – Kepastian hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya mencapai babak baru yang menggembirakan. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain memperkuat landasan operasional program, regulasi ini membawa kabar baik bagi ribuan tenaga pelaksana di lapangan: peluang pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Mengakhiri Ketidakpastian
Status Tenaga Lapangan
Selama setahun terakhir, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menjadi tulang punggung Program MBG. Para petugas di unit ini bekerja ekstra keras, mulai dari meracik menu seimbang, mengolah bahan pangan lokal, hingga memastikan distribusi makanan aman sampai ke tangan anak-anak, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Meski memiliki peran yang sangat vital, status kepegawaian para petugas SPPG selama ini sering dianggap berada di “ruang abu-abu”. Skema penggajian yang belum seragam dan kontrak kerja jangka pendek seringkali menimbulkan kekhawatiran terkait jaminan masa depan mereka.
Pasal 17: Jalur Formal Menuju ASN PPPK
Kehadiran Perpres No. 115 Tahun 2025 menjadi titik balik. Fokus utama yang menarik perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit mengatur arah status kepegawaian tenaga SPPG.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa negara menyiapkan jalur formal bagi tenaga SPPG untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar perubahan status, melainkan pengakuan negara bahwa pekerjaan mereka adalah tugas pelayanan publik yang strategis. Mereka bukan sekadar tenaga dapur, melainkan garda terdepan pemenuhan gizi bangsa,” ujar salah satu analis kebijakan publik.
Penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini.
Menurutnya, pegawai SPPG yang berasal dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), khususnya Batch III, memang direncanakan untuk masuk ke dalam skema PPPK.
Namun, Dadan menekankan bahwa pengangkatan ini tidak terjadi secara otomatis. Ada proses seleksi khusus yang harus dilalui guna validasi dan penempatan yang tepat.
“Statusnya tidak otomatis, tetap memerlukan proses seleksi khusus PPPK BGN (Badan Gizi Nasional). Hal ini diperlukan untuk validasi dan penempatan agar gaji serta tunjangan kinerja mereka dapat terjamin secara sistematis melalui anggaran negara,” jelas Dadan Hindayana pada suatu kesempatan.
Harapan Besar untuk Masa Depan Gizi Indonesia
Dengan adanya kepastian status ini, diharapkan motivasi dan profesionalisme petugas SPPG dalam menjalankan program MBG akan semakin meningkat.
Status sebagai ASN PPPK akan memberikan hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier yang selama ini mereka impikan. Langkah selanjutnya kini bergantung pada regulasi turunan dan kesiapan administratif dari kementerian terkait untuk segera membuka proses seleksi tersebut.
Bagi para petugas SPPG, seragam ASN kini bukan lagi sekadar angan-angan, melainkan target nyata yang segera dapat diraih sebagai imbalan atas dedikasi mereka dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat. (red)
































