SUKABUMITIMES.COM — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turut disebut dalam konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penyebutan nama Jokowi disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memaparkan awal mula perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas persoalan panjangnya antrean haji reguler Indonesia.
“Pada akhir 2023 Presiden Republik Indonesia saat itu melakukan kunjungan ke Saudi Arabia dan bertemu dengan Mohammed bin Salman. Salah satu pembahasannya adalah antrean haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dari pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Kuota tersebut menambah kuota normal yang sebelumnya berjumlah 221 ribu jemaah.
Asep menegaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu ataupun Menteri Agama secara pribadi.
“Kuota 20 ribu itu diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan dan bukan kepada Menteri Agama,” tegasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.
“Itu tidak sesuai dengan undang-undang. Pembagiannya menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Di situlah titik awal permasalahannya,” ujar Asep.
Dalam proses tersebut, Gus Alex disebut ikut membantu Yaqut dalam pembagian kuota tambahan haji. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, termasuk Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga terdapat aliran uang atau kickback dari para penyelenggara travel kepada oknum di Kemenag. Uang tersebut berasal dari penjualan kuota haji khusus kepada calon jemaah. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025.
KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun sebagai saksi guna mengungkap perkara secara terang benderang, termasuk kemungkinan memanggil Presiden Jokowi. “Pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun, KPK belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud dalam perkara tersebut. (*/sya)




























