SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berfokus pada penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (9/1/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah. Berdasarkan UU, kuota seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut melakukan diskresi sepihak dengan membagi kuota tersebut secara merata (50:50). Penyimpangan ini diduga menjadi celah bagi praktik jual-beli kuota kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Jemaah diduga dimintai “uang pelicin” agar bisa berangkat lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean panjang.
Menanggapi penetapan adik kandungnya sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan sikap menghormati proses hukum. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus ini adalah tanggung jawab individu dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PBNU.
“Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tambahnya.
KPK memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada kedua tersangka tersebut. Penyidik tengah menelusuri pihak-pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji yang terlibat dalam aliran dana atau penerimaan kuota ilegal. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pemulihan aset dan kerugian negara dari sektor penyelenggaraan ibadah haji. (sya)






























