SUKABUMITIMES.COM – Dugaan adanya tindakan yang merugikan negara dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024 tidak berjalan di tempat.
Kali ini, lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heri Gunawan (Hergun).
Rumah yang terletak di Jalan Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT 04/RW 07 Kelurahan Rengas, Kec Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan itu di geledah KPK RI pada Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 21 00 WIB hingga Kamis dini hari 01.30 WIB.
Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam lebih ini, KPK mengamankan barang bukti (BB), yakni elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra tersebut.
“Penggeledahan itu berhubungan dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Heri Gunawan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2025. Selain Heri Gunawan, poiltikus Partai NasDem Satori juga diperiksa.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai diperiksa, Heri Gunawan menyatakan jika program CSR merupakan program biasa yang memang didapatkan dari mitra Komisi XI DPR RI.
Sementara Satori menyatakan program dari Bank Indonesia itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi XI. (sya)

























