SUKABUMITIMES.COM – Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan merupakan bentuk komitmen nyata jajaran Lapas Sukabumi dalam mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal ini ditegaskan Kalapas Budi Hardiono saat melaksanakan kegiatan tes urine bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi pada Kamis (8/1/2026).
“Khususnya poin 6 tentang pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan,” tegas Budi Hardiono
Budi mengungkapkan bahwa melalui kegiatan tes urine ini, kami melakukan langkah deteksi dini, penguatan pengawasan internal, serta penegakan integritas petugas dan warga binaan.
“Tentu upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba guna mewujudkan Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba (LABUMI BERSINAR),” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa 15 program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) poin 6 tersebut tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
“Maka kami saat ini melaksanakan tes urine, baik itu pegawai Lapas maupun WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” jelasnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah nyata dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan Lapas.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba serta memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas Bersinar,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : WP.11-PK.08.02-76 2026 Tanggal 6 Januari 2026 Perihal Penugasan Pendataan Senjata Api serta Tes Urine Pegawai dan Narapidana serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor : WP.11-PK.08.02.153 Tanggal 6 Januari 2026 Perihal Penugasan Pendataan Senjata Api serta Tes Urine Pegawai dan Narapidana.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel bersama di Lapangan Apel Lapas Kelas IIB Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Bersama BNNK Sukabumi, serta diikuti oleh seluruh petugas Lapas, dan peserta magang Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Usai apel, dilakukan tes urine kepada 70 orang petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi, 10 orang warga binaan, serta 10 orang peserta magang. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BNNK Sukabumi, seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. (*/sya)



























