SUKABUMITIMES.COM — Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Pemerintah Kota Sukabumi atas surat rekomendasi DPRD terkait persoalan wakaf dan Tim Koordinasi Pengelolaan Pendapatan (TKPP). Hingga dua pekan sejak rekomendasi disampaikan, DPRD menilai belum ada langkah konkret dan substantif dari Wali Kota Sukabumi.
Ketua DPRD Wawan Juanda mengungkapkan, rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD yang konstitusional, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti, bukan sekadar dibalas dengan surat jawaban normatif.
“Kami selama ini memantau situasi dan kondisi setelah DPRD memberikan surat rekomendasi kepada Pak Wali terkait wakaf dan TKPP. Kami sangat berharap respons yang lebih konkret, bukan hanya sekadar surat balasan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD telah memberikan tenggat waktu yang cukup wajar. Meski rekomendasi disampaikan di akhir tahun, ia menilai seharusnya dalam waktu dua hingga tiga pekan sudah ada penyelesaian atau langkah nyata.
“Namun sampai hari ini, sudah 15 hari atau sekitar dua minggu, saya selaku Ketua DPRD belum melihat langkah-langkah yang substantif, efektif, etis, maupun politis dalam menjawab rekomendasi DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD sejatinya dibuat secara “soft” demi menjaga kondusivitas hubungan legislatif dan eksekutif. Bahkan, rekomendasi tersebut tidak memuat ancaman penggunaan instrumen pengawasan tinggi seperti hak interpelasi atau hak angket yang sebelumnya sempat digaungkan oleh sejumlah anggota DPRD.
“Kami sengaja membuat rekomendasi secara lunak agar bisa diterima dan ditindaklanjuti. Tapi faktanya, sampai sekarang belum terlihat langkah konkret. Contohnya dalam persoalan wakaf, kami minta agar kerja sama dengan YPPDB segera dicabut, namun hingga kini belum ada realisasi,” jelasnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa langkah DPRD bukan semata-mata dorongan politis, melainkan juga aspirasi masyarakat. Ia menilai persoalan wakaf dan TKPP memiliki dimensi penting, baik dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, maupun kepercayaan publik.
“Kami melakukan ini demi kebaikan Pak Wali dan pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini berujung pada class action atau proses hukum. Ini bukan balas dendam, tidak ada itu. Kami justru ingin melindungi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD menginginkan respons pemerintah yang lebih spesial dan komprehensif, mencakup aspek teknis, politis, dan yuridis, sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD.
“Rekomendasi ini bukan sekadar saran dan kritik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang konstitusional. Harus direspons cepat dan tepat agar tidak terus menimbulkan kegaduhan di Kota Sukabumi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD memperingatkan bahwa jika ke depan tidak ada perkembangan berarti, DPRD tidak menutup kemungkinan akan menggunakan instrumen pengawasan yang lebih tinggi.
“Apabila dari hari ini tidak ada perkembangan signifikan, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi maupun hak angket. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap menjaga semangat kemitraan dengan eksekutif dan tidak bermaksud memusuhi Wali Kota.
“Semangat kemitraan tetap kami jaga. Semua ini kami lakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (sya)
































