SUKABUMITIMES.COM – Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Yudi Yustiawan mengaku prihatin dengan ditetapkannya mantan Kadisporapar TCN sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi uang retribusi di pemandian air panas Cikundul dan kolam renang Rengganis sebesar Rp.466 juta.
Keprihatinan tersebut disampaikannya ketika awak media mewawancarai dikantornya pada Rabu (10/12/2025).
“Saya sangat prihatin, seharusnya ini tidak boleh terjadi. Dan sekaligus ini menjadi pengingat untuk perkuat integritas dan pengawasan di internal pemerintah daerah,” ujar Yudi Yustiawan.
Yudi mengajak kepada semua aparatur negara untuk memperkuat kontrol dan etika dalam penyelenggaraan negara.
“Apalagi munculnya kasus ini berdekatan atau menjelang Hari Antikorupsi Sedunia (,Hakordia), kita harus perkuat kontrol dan etika,” ucapnya.
Kepala inspektorat ini menjelaskan, dalam menjalankan pengawasannya, inspektorat melalui dua mekanisme, yakni pengawasan langsung yang berpedoman pada aturan teknis, dan pengawasan tidak langsung melalui komunikasi, pembinaan, serta pendampingan.
“Nah, disini peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini tidak lagi hanya bertindak sebagai watchdog, tetapi berkembang sebagai assurance dan consulting berbasis risiko,” jelasnya.
Yudi menegaskan bahwa celah korupsi mungkin selalu ada, tetapi tindakan korupsi hanya terjadi ketika ada niat dari pelakunya.
“Pencegahan harus diperkuat melalui bimbingan teknis berkelanjutan, terutama dalam menanamkan keyakinan kolektif bahwa korupsi adalah perbuatan yang harus ditolak dalam kondisi apa pun,” tandasnya.
Pria ramah ini lebih jauh menjelaskan bahwa Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi saat ini telah menjalankan mandatori bersama KPK yang meliputi delapan area penguatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan barang milik daerah.
“Sebagai pondasi mempersempit ruang penyimpangan dan memastikan tata kelola pemerintahan tetap berada pada koridor transparansi serta akuntabilitas,” pungkasnya. (sya)































