Bapemperda DPRD Sukabumi Tetapkan 13 Usulan Raperda untuk Masuk Propemperda 2026

SUKABUMITIMES.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terus mematangkan langkah dalam pembentukan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pada Selasa (4/11/2025), Bapemperda menggelar Rapat Kerja finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri para anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.

Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat daerah telah menyepakati 13 Raperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari total tersebut, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari usulan perangkat daerah.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujar Bayu.

Lebih lanjut, Bayu Permana mengatakan, adapun lima Raperda inisiatif DPRD mencakup, komisi I membahas Raperda tentang Perubahan Perda Desa, Komisi II membahas Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh, Komisi III membahas Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH), Komisi IV Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja, Bapemperda Raperda tentang Perlindungan Perempuan

Sementara itu, kata Bayu lagi, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD, serta lima Raperda lain yang diusulkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Itu di antaranya mengenai Irigasi, Penyertaan Modal di sektor Pariwisata dan Agro, dan sejumlah regulasi pendukung pembangunan daerah lainnya,” terangnya.

Bayu menegaskan, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mempercepat pencapaian visi-misi Bupati Sukabumi serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen agar setiap Raperda tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan publik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa Raperda yang bersifat mendesak namun belum dapat diakomodasi dalam daftar Propemperda 2026 masih berpeluang diajukan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Ia pun mengimbau kepada seluruh anggota DPRD maupun OPD terkait untuk mematangkan pengusulan Raperda secara tepat dan terukur, sehingga seluruh isu strategis serta kebutuhan masyarakat dapat difasilitasi melalui regulasi yang efektif.

“Kita ingin regulasi yang lahir dari DPRD benar-benar berkualitas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Bayu. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *