SUKABUMITIMES.COM- Bupati Sukabumi Asep Japar menyambut baik disahkannya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (14/10/2025).
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dinilai menjadi fondasi penting dalam mengatur arah pembangunan dan ekonomi daerah agar lebih tertib, adil, dan berkeadilan.
Menurut Bupati Asep, kebijakan umum APBD 2026 telah disusun dengan memperhatikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, serta pembiayaan daerah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.
“Penyesuaian dilakukan agar APBD Kabupaten Sukabumi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Bupati Asep Japar menegaskan, penyusunan APBD 2026 berfokus pada percepatan pembangunan, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta pencapaian target kinerja daerah. Semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar anggaran yang terbatas dapat benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga ditetapkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi ini, kata Asep Japar, sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pasar modern dan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sektor pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat, UMKM, IKM, dan koperasi memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan dan pembinaan agar perkembangannya seimbang, tidak saling mematikan, dan justru saling menguatkan,” ujar Asep Japar.
Bupati menuturkan, dalam Raperda tersebut diatur sejumlah hal penting, di antaranya, penetapan zonasi lokasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kuota pendirian untuk mencegah penumpukan di wilayah tertentu, jarak minimal antara toko swalayan dan pasar rakyat, jam operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Penetapan zonasi ini, lanjutnya, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta keseimbangan pemanfaatan ruang antarwilayah.
Tak hanya itu, setiap toko swalayan nantinya wajib bermitra dengan UMKM dan IKM lokal saat memulai kegiatan usaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi ekonomi yang berkeadilan, sekaligus membuka peluang pengembangan produk lokal agar bisa masuk ke pasar modern.
“Kami berharap, dengan ditetapkannya Raperda ini, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi memiliki kepastian hukum yang jelas, tertib, dan berpihak pada pelaku UMKM serta pasar rakyat,” tegasnya.
Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, yang telah bekerja keras membahas Raperda tersebut bersama perangkat daerah.
“Terima kasih atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan langkah ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi pembangunan ekonomi di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Bupati Asep Japar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin erat. Menurutnya, kebijakan yang disahkan hari ini bukan sekadar dokumen hukum.
“tetapi bagian dari proses panjang untuk memastikan pembangunan ekonomi daerah berjalan lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tandasnya. (stm)
























