SUKABUMITIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengelar rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap pemandangan umum fraksi atas dua raperda yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (5/8/2025).
Kedua agenda tersebut, yakni perubahan APBD 2025 serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Wali Kota Sukabumi menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi, atas pemandangan umum yang telah disampaikan.
“pemandangan umum semua fraksi dimana program, kegiatan, dan subkegiatan dalam rencana perubahan APBD 2025 tetap konsisten mendukung keterpaduan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” ujarnya.
Kebijakan ini lanjut Ayep, diarahkan pada efisiensi anggaran dengan pendekatan money follow program, memprioritaskan pelayanan dasar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia. Khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik, dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Ayep mengatakan, Pemkot Sukabumi, akan berusaha memaksimalkan potensi PAD, termasuk sumber non-konvensional, dengan formulasi yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional, sesuai regulasi terbaru, dan memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak membebani masyarakat.
” Salah satu strategi adalah pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media untuk memasarkan produk dan jasa kreatif,” jelas Ayep.
Optimalisasi pendapatan daerah antara lain berupa digitalisasi transaksi pembayaran PBB P2, PBJT dan retribusi daerah.
Masih lanjut Ayep Zaki, melalui pengawasan secara intensif, dengan melakukan perjanjian kerja sama dan memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.
Selain itu penghapusan tunggakan denda PBB P2 melalui keputusan walikota dan kesepakatan bersama/pks/mou dengan BPN Kota sukabumi untuk updating data PBB P2 serta penyesuaian tarif retribusi daerah.
” Terkait raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kami sependapat bahwa raperda ini merupakan langkah tepat untuk menangani permukiman kumuh secara holistik,” ungkap Ayep.
Tentunya melalui pendekatan yang terstruktur, partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta melalui CSR serta pelaksanaan yang terencana.
Serta dukungan regulasi yang kuat, yang pada akhirnya tercipta permukiman yang layak, kualitas hidup masyarakat meningkat, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan sejahtera.
Dalam upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mencakup pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, peningkatan kualitas bangunan, mempertimbangkan pola kemitraan, dan pemanfaatan kearifan lokal.
” Langkah kami selanjutnya adalah melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP),” cetus Ayep.
Dimana didalamnya memuat data kebutuhan rumah serta permukiman layak bagi masyarakat, pendataan tersebut juga melibatkan lembaga pemerintahan yang ada di wilayah yaitu kelurahan, RW dan RT.
Masih sambung Ayep, dilakukan sebagai langkah awal untuk mitigasi terjadinya kawasan perumahan dan permukiman kumuh di kota. Sekaligus sebagai langkah preventif dan korektif dalam menangani perumahan kumuh.
Raperda ini tutur Ayep. diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Terakhir, kedua raperda ini akan dibahas dan harapannya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Sukabumi yang definitif, dan untuk pertanyaan yang lebih teknis serta saran atau masukan fraksi dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus. (sya)



























