SUKABUMITIMES.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tensi sudah sudah mencarikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai dari 24 Juni 2025 yang lalu.
Namun, masih banyak warga yang mengaku belum menerima BSU terebut, padahal dari pengakuannya, mereka sudah lolos verifikasi untuk mendapat BSU sebesar Rp600 ribu.
BSU belum masuk, apakah dinyatakan gagal?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan memang dilakukan secara bertahap, tidak langsung dalam kurun waktu tertentu saja.
Dari data yang diterima, sampai ini sudah ada sekitar 2,4 juta pekerja yang menerimanya. Namun, masih ada sekitar 1.247.768 pekerja yang menunggu pencairan.
“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama adalah kita sangat hati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria. Yang kedua adalah soal administrasi keuangan, karena anggarannya belum direncanakan sejak awal tahun,” jelas Yassierli.
Artinya, pekerja yang namanya sudah muncul sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir, karena dana akan disalurkan di tahap selanjutnya setelah proses validasi dan administrasi selesai.
Alur Pencairan BSU 2025 hingga Masuk ke Rekening
Begini alur Pencairan BSU:
- Pengajuan Data Kemnaker meminta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi dan Validasi BPJS Ketenagakerjaan memeriksa kesesuaian data calon penerima berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Pemadanan Ulang di Kemnaker Data dikembalikan ke Kemnaker untuk pengecekan ganda dan validitas akhir.
- Penerusan ke Bank Penyalur. Data final dikirim ke bank Himbara atau kantor pos untuk diverifikasi ulang.
- Penetapan Penerima Final Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan hasil verifikasi.
- Pencairan Dana Ribut Lagi dengan Trump, Elon Musk Ancam Gulingkan Kongres AS Dana dikirim ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), atau BSI khusus wilayah Aceh.
Jangan Khawatir, ini yang harus dilakukan penerima yang belum terima BSU?
Pekerja yang sudah dinyatakan sebagai penerima tetapi belum mendapatkan dana, tidak perlu mendaftar ulang atau mengajukan ulang.
Mereka hanya perlu menunggu proses pencairan di tahap berikutnya. Kemnaker menyarankan agar para pekerja secara berkala memantau perkembangan melalui akun media sosial resmi Kemnaker, seperti Instagram @kemnaker, untuk mengetahui jadwal pencairan tahap berikutnya. (sya)


























