SUKABUMITIMES.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA, SMK, dan SLB provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap pertama sudah di tutup pada tanggal 16 Juni 2025 yang lalu dan prosesnya akan Sampai pada Senin tanggal 23 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait SPMB 2025.
Pihak-pihak yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman mengatakan sudah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kebijakan terkait SPMB.
Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda provinsi sampai tingkat kota/kabupaten hingga tindak lanjut dengan surat edaran dari gubernur.
“Pak Gubernur membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali komitmennya. Kita sudah mengikhtiarkan, yang penting kita saling percaya. Kalau ada pengaduan ya pasti ditindaklanjuti. Tiap pelanggaran dalam SPMB ada sanksinya,” kata Sekda pada Rabu (18/6/2025).
Herman mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Hal ini untuk mendalami sejauh mana pelanggarannya.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka kami siapkan sanksi hukuman disiplin. Kalau ringan pelanggarannya sanksinya ringan, kalau sedang sanksinya sedang, kalau berat sanksinya juga berat, proporsional tergantung pelanggarannya,” ujar Herman.
Herman menyebut sejauh ini penerimaan murid baru berjalan baik.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan ke beberapa sekolah. Pelaksanaan SPMB Tahap Pertama berjalan lancar meski ada kendala soal kegagalan aplikasi pada hari pertama dan kedua.
“Secara keseluruhan berjalan lancar. Di hari kedua ada kendala terkait dengan aplikasi ya, harus ada yang disinkronisasi. Ya, beberapa jam itu sempat down, ya tidak bisa diakses tapi sorenya kan sudah bisa diakses dan sampai sekarang lancar, enggak ada persoalan,” ujar Herman.
Herman menuturkan setelah pendaftaran selesai, masih ada waktu satu hari untuk masa sanggah. Pihaknya juga bakal memperhatikan hal ini. (*/sya)
































