SUKABUMITIMES.COM – Komisi I DPRD Kota Sukabumi menyoroti lemahnya sosialisasi pemerintah daerah terkait retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) untuk media reklame. Sehingga tidak sedikit pihak yang mempertanyakan tentang maksud dan tujuannya.
Hal ini mencuat setelah sejumlah reklame dan billboard di berbagai titik kota dipasangi spanduk bertuliskan “Bangunan Reklame Ini Belum Membayar Retribusi Penggunaan Rumija Peruntukan Media Publikasi”.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan keprihatinannya terhadap metode penyampaian informasi tersebut yang dinilai membingungkan pelaku usaha.
”Banyak dari mereka merasa tidak pernah mendapat informasi atau penjelasan yang memadai sebelumnya,” ujar Feri, Rabu (18/6/2025).
Dalam rapat kerja bersama Dinas Perizinan, Satpol PP, dan BPKPD, terungkap bahwa penyampaian informasi hanya melalui surat edaran yang dinilai kurang komunikatif. Bahkan, beberapa pengusaha reklame mengaku keliru memahami isi surat tersebut.
”Surat edaran yang disebar menggunakan bahasa yang terlalu teknis dan multitafsir. Akibatnya, ada yang mengira belum ada kewajiban membayar karena merasa tidak pernah dijelaskan secara langsung,” jelasnya.
Komisi I DPRD pun mendorong agar dinas terkait memperbaiki pola komunikasi, termasuk menyusun ulang surat edaran dengan bahasa yang lebih sederhana serta menjalin komunikasi langsung dengan pelaku usaha.
Feri menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara bijak dan komunikatif. “Kami mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tapi pendekatannya jangan sampai seolah hanya memberi sanksi tanpa edukasi,” pungkasnya. (uml)
Sosialisasi Retribusi Rumija Minim, Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Angkat Bicara
































