SUKABUMITIMES.COM – Kasus dugaan penyelewengan dana perawatan dan perbaikan kendaraan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah serius dengan melakukan penggeledahan di kantor DLH, Rabu (4/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di kantor DLH yang berada di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi menyisir hampir seluruh ruangan, terutama ruang Kepala Dinas dan Kepala Bidang.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan.
Menurut Agus, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sampah dan penggunaan dana operasional pada tahun anggaran 2024.
“Dalam penggeledahan kemarin, kami berhasil mengamankan sekitar 50 dokumen penting dan satu unit laptop. Barang-barang tersebut dikemas dalam dua kontainer untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Agus juga menegaskan, sepanjang proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
“Sampai saat ini kami tegak lurus. Tidak ada intervensi apapun. Kami fokus menegakkan hukum secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan segera umumkan kepada publik,” katanya. (stm)




























