SUKABUMITIMES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Iyus Yusuf meminta pemerintah daerah menunda atau menghentikan sementara pelaksanan program wakaf uang yang saat ini masih menjadi sorotan publik.
Hal ini disampaikan Iyus Yusuf saat memimpin dengar pendapat (hearing) antara komisi 1 DPRD Kota Sukabumi dengan LBH Pro Ummat yang berlangsung di Gedung DPRD pada Rabu (21/5/2025)
“Program wakaf ini perlu dikaji secara mendalam, karena menyangkut dana abadi milik pemerintah maupun yayasan swasta, juga berpotensi menimbulkan konflik inters,” kata Pimpinan Rapat Iyus Yusuf.
Selain itu, ia menyatakan, pihak DPRD tidak pernah dilibatkan sejak awal. Demikian juga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak wali kota dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
“Selama ini, kami sebagai lembaga legislatif tidak pernah dilibatkan, termasuk pada saat proses penandatanganan kerjasama tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan, rekomendasi dari Bapemperda saat rapat paripurna DPRD sangat jelas meminta penundaan program wakaf yang digagas Pemkot Sukabumi.
“Sampai saat ini belum memperoleh jawaban yang diharapkan,” tandasnya.
“Mungkin ini belum dikomunikasikan lebih lanjut secara sidang sudah disampaikan. Nanti lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hasil studi banding ke Malang,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Pro Ummat Budhy Lesmana sempat mempertanyakan kejelasan diksi “dana abadi” yang digunakan dalam perjanjian kerja sama serta legalitas dan peruntukannya.
“Wakaf merupakan ibadah yang harus dijalankan sesuai rukun dan syarat syariat Islam. Jika tidak terpenuhi, maka bisa cacat secara hukum agama maupun hukum positif,” ujarnya
Ia juga menyebut sebagian besar ulama (jumhur ulama) tidak membenarkan praktik wakaf uang, berbeda dengan wakaf tanah yang manfaatnya lebih jelas dan berkelanjutan.
Selain itu, Budhy mengkritisi potensi tekanan terhadap ASN yang ikut program bukan karena keikhlasan, melainkan karena jabatan.
“Kemungkinan masyarakat belum memahami bahwa dana yang diberikan termasuk dalam program wakaf, sehingga berpotensi menimbulkan cacat niat,” pungkasnya. (sya)































