SUKABUMITIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025) itu dipimpin Budi Azhar Mutawali didampingi wakil ketua H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf serta dihadiri wakil bupati Andreas dan juga para kepala perangkat daerah.
Usai rapat paripurna ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat diwawancara mengatakan rapat penyampaian nota pengantar bupati mengenai dana cadangan untuk pilkada tahun 2029, tujuannya sebagai langkah antisipasi penyediaan anggaran.
“Raperda ini dibuat, agar mungkin pemda ke depan manakala dilaksanakan tidak terlalu menjadi beban anggaran ke depan,” ujar Budi.
“Sehingga pemda berinisiatif menyampaikan atau membuat raperda dana cadangan untuk pilkada untuk tahun 2029 nanti,” imbuhnya.
Sementara itu wakil bupati Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional, hal itu seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat.
“Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujarnya.
Lanjut Andreas, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tandasnya. (stm)






























