Sudah Tidak Berlaku, Empat Pecahan Uang Kertas di Tarik dari Peredaran

SUKABUMITIMES.COM – Bang Indonesia (BI) menarik empat uang kertas dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982..

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dengan No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau, agar masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI dan batas waktu penukarannya sampai 30 April 2025.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Ramdan dalam keterangan dikutip Selasa.

Ramdan mengakui memang BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.

“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” imbuh Ramdan.

Daftar Uang Kertas yang Ditarik:

  1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
  2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
  3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
  4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *