SUKABUMITIMES.COM – “Berkaitan dengan aspek pertimbangan pada rekomendasi dana wakaf di atas maka kami merekomendasikan kepada Walikota Sukabumi untuk dapat menghentikan sementara waktu kegiatan pengumpulan dana wakaf pada setiap SKPD dan masyarakat lainnya, serta meninjau kembali kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Do’a Bangsa hingga dapat terealisasinya pembentukan aturan penggalangan dana wakaf tersebut secara paripurna,”
Demikian salah satu point rekomedasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna tentang Pembahasan Rancangan Awal Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025 – 2029 yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni di Aula Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (16/4/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni mengungkapkan, bahwa didasari pada hasil pembahasan bersama instansi teknis menunjukkan bahwa pengumpulan dana wakaf itu harus didasari oleh aturan atau payung hukum yang jelas.
“Dana abadi melalui penggalangan dana wakaf seyogyanya perlu memiliki aturan yang jelas, baik itu Perda maupun Perwal yang didalamnya mengatur tata cara penggalangan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana wakaf,” ungkap Anggota DPRD Kota Sukabumi dari dari fraksi PKS itu.
Menurut Inggu, adanya aturan yang baik dan terstruktur tersebut, prosesnya dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Dengan adanya aturan yang terstruktur, proses penggalangan dapat berjalan adil dan transparan, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa depan,” menurutnya.
Selain itu, yang menjadi sorotan Bapemperda adalah terkait teknis pelaksanan pengumpulan dana dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, khususnya bagi para ASN.
“Seharusnya partisipasi ASN dalam program ini bersifat sukarela, tanpa adanya tekanan maupun paksaan., juga tidak dijadikan indikator kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” tegasnya.
“Mekanisme penggunaan barcode QRIS juga perlu diseragamkan untuk seluruh SKPD agar tidak menimbulkan kepentingan subyektif. Selain itu, pengelola dana wakaf sebaiknya bebas dari konflik kepentingan agar proses pengawasan bisa dilakukan secara objektif,” tambahnya.
Masih kata Ketua Bapemperda, Selian merekomendasikan agar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana wakaf, baik di internal SKPD maupun masyarakat umum.
“Selain itu, kami juga meminta agar kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Do’a Bangsa (YPPDB);ditinjau kembali sampai terbentuknya regulasi resmi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menanggapi apa yang menjadi rekomendasi dari Bapemperda DPRD kota Sukabumi tersebut.
Ia menyatakan, bahwa kami akan mencermati dan mempelajari masukan dari legislatif tersebut.
“Itu adalah rekomendasi dan usulan. Tentu akan kita telaah. Saya juga akan berkomunikasi dengan Pak Wali Kota untuk melihat langkah ke depannya,” ujar Bobby kepada wartawan.
Meski demikian, Bobby memastikan bahwa kegiatan penyaluran manfaat dari program wakaf tetap berjalan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan Musrenbang yang akan digelar Kamis (17/4/2025), dana hasil wakaf sebesar Rp123,2 juta akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro.
“Hari ini, Ada perwakilan dari Lembaga Do’a Bangsa yang akan bertemu dengan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat,” ujar Bobby Maulana.
Wakil Wali Kota Sukabumi ini juga membeberkan, bahwa dalam waktu dekat ini akan ada giat tentang literasi wakaf bersama akademisi dan organisasi mahasiswa.
“InsyaAllah, hari Selasa mendatang akan ada kegiatan literasi wakaf bersama akademisi dan organisasi mahasiswa. Tentu harapan kami, literasi ini bisa disampaikan dengan baik agar masyarakat memahami dan mendukung program ini,” pungkasnya.
Beberapa saran dan rekomendasi Bapemperda DPRD Kota Sukabumi terkait program penggalangan dana wakaf:
- Dana abadi melalui penggalangan dana wakaf perlu memiliki payung hukum PERDA/PERWAL yang jelas dalam tata cara penggalangan, pengelolaan serta pemanfaatan dana wakaf, sehingga dengan aturan yang terstruktur, proses penggalangan dana akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi serta mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
- Penggalangan dana wakaf kepada ASN di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi hendaknya bersifat sukarela tanpa paksaan, dan tekanan psikologis serta wakaf tidak menjadi indikator ketercapaian kinerja SKPD. Mekanisme penggunaan Barcode QRIS agar disamakan untuk semua SKPD, sehingga menghindari aspek subyektifitas kepentingan yang tidak perlu.
- Pengelola dana wakaf sebaiknya bebas dari konflik kepentingan agar proses pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran dana waqaf dapat dilakukan secara obyektif.
- Berkaitan dengan aspek pertimbangan pada rekomendasi dana wakaf di atas maka kami merekomendasikan kepada Walikota Sukabumi untuk dapat menghentikan sementara waktu kegiatan pengumpulan dana wakaf pada setiap SKPD dan masyarakat lainnya, serta meninjau kembali kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Do’a Bangsa hingga dapat terealisasinya pembentukan aturan penggalangan dana wakaf tersebut secara paripurna. (sya)































