SUKABUMITIMES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, bahwa sekitar 46 persen lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini dikuasai oleh sekitar 3.500 perusahaan.
Ini disampaikan olehnya saat menghadiri Pengajian Umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Persatuan Umat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul Ulum pada Rabu (16/4/2025).
Nusron memperinci secara detil, dari ribuan perusahaan tersebut ternyata sebagian besar terafiliasi pada 60 kelompok usaha saja.
“Jelas ini mencerminkan ketidakadilan dan belum meratanya dalam pendistribusian pemanfaatan lahan,” jelas Politis Golkar asal Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut Nusron Wahid yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan, ke depannya kita akan mengoptimalkan lahan negara yang belum berstatus HGU atau HGB agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru.
“Disinilah pentingnya menghadirkan pelaku-pelaku usaha yang lebih beragam agar tercipta pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” tegasnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, bahwa pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI sangat mungkin dilakukan dalam pengelolaan lahan.
“Ormas sangat mungkin andil dalam pengelolaan lahan,” sebutnya.
Namun, Nusron menjelaskan bahwa keterlibatan institusional ormas tersebut masih belum dibahas secara teknis.
“Salah satu poin dalam MoU adalah mengorganisir masyarakat terutama masyarakat pribumi agar dapat berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan lahan,” bebernya.
Ketika di tanya terkait dengan penanganan korban bencana yang bermukim di lahan HGU, Nusron menjelaskan bahwa penyediaan hunian tetap itu kewenangan dari Kementerian Perumahan.
“Meski begitu, kementerian ATR/BPN siap membantu dalam penyediaan lahan, termasuk menjembatani bila ada hambatan dengan pihak pengelola lahan seperti PTPN,” jelasnya. (sya/rus)

























