SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (10/4/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua dan surat Bupati Sukabumi Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025.
“Perubahan ini sangat penting, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Ini menjadi fondasi kebijakan pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan efisien,” ujar Andreas.
Adapun beberapa poin perubahan penting dalam Raperda tersebut kata Andreas lagi di antaranya, Penyederhanaan Tarif PBB-P2, penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan demi kemudahan dan transparansi. Dukungan UMKM melalui PBJT yakni penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas penjualan makanan/minuman, Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik, Pengenaan tarif berdasarkan daya listrik, menyesuaikan konsumsi masing-masing konsumen. Efisiensi Regulasi, penghapusan aturan tumpang tindih dan penyesuaian variabel perhitungan retribusi agar lebih efektif.
“Dan pencabutan Perda yang Tidak Relevan, salah satunya adalah pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, serta penyesuaian Rincian Retribusi, lampiran I, II, dan III diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan saat ini,” terangnya.
Andreas menegaskan pentingnya penyelarasan ini dilakukan tepat waktu. Bila tidak segera direvisi, maka daerah bisa terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
“Harapan kami, DPRD bisa segera membahas dan menyetujui Raperda ini agar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi berjalan optimal, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (stm)




























