SUKABUMITIMES.COM – Rencana pelegalan pedagang kaki lima (PKL) ataupun pedagang lapak dan yang kemudian akan dilakukan pemungutan retribusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Sukabumi.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS Danny Ramdhani angkat bicara terkait adanya rencana pemungutan retribusi dari PKL atau pedagang lapak. Dirinya menilai apa yang akan dilakukan pihak Balaikota tersebut dinilainya kurang tepat.
“Yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Sukabumi terhadap PKL itu adalah penataan dan pemberdayaan, bukan legalisasi PKL,” ujar Dhani Ramdani saat di mintai pendapatannya pada Selasa (8/4/2025).
Masih menurut Danny, bahwa yang namanya PKL itu tidak termasuk dalam obyek pajak, tetapi hanya masuk obyek retribusi kebersihan.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru terkait perubahan PDRB dikenakan Rp1000 per hari,” jelasnya.
“Jelasnya tidak ada ketentuan lainnya terkait pajak retribusi untuk PKL,” tandasnya.
Menurut Danny, yang menjadi sorotan itu bukan hanya masalah pungutan dan legalisasi PKL saja, namun istilah yang digunakan pun juga harus jelas.
“Kita harus memahami istilah-istilah pungutan. Ya, PKL itu tidak pernah kena pajak pak, tapi masuknya ke retribusi,” ujar Danny Ramdhani yang juga menjadi anggota komisi 3 DPRD kota Sukabumi ini.
Karena menurutnya, antara pajak dan retribusi itu mempunyai pengertian yang berbeda dan tentu saja obyek juga akan berpengaruh didalamnya.
“Kita memahami bahwa yang dinamakan retribusi adalah pembayaran untuk jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, sedangkan pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan kepada masyarakat sebagai kontribusi untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan negara,” urainya.
Seharusnya, pihak Pemkot Sukabumi berupaya untuk melakukan terobosan yang real pada makro ekonomi di kota Sukabumi.
“Bukan masyarakat kecil yang dibebani baik oleh aturan mau pun penarikan uang,” pungkasnya. (sya)






























