SUKABUMITIMES.COM – Tiga dari delapan pelaku pencurian terhadap ratusan bebek berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (7/2/2025).
Ketiganya berhasil dibekuk setelah pihak polres menerima laporan dari korban melalui Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota dengan nomor LP/B/02/I/2025/Polsek Cireunghas/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 02 Januari 2025 mengenai Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengutarakan timnya bergerak cepat untuk melakukan penyidikan dan pengembangan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
“Kejadian pencurian ratusan hewan ternak bebek ini dilaporkan oleh pemiliknya Y (32),” ujar Kapolres AKBP Rita Suwadi dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi kota pada Senin (10/2/2025).
Adapun lokasi kejadian pencurian itu terjadi di kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Kamis tanggal 2 Januari 20025 sekira pukul 02.15 WIB.
“Setelah melakukan pelacakan dan pencarian pelaku selama kurang lebih satu bulan, Alhamdulillah pada hari Jumat, 7 Februari 2025 kami berhasil membekuk tiga pelaku, yakni M (47), RM (32), dan R (42) di Daerah Rayapan Karawang Timur, Jawa Barat,” ujar Kapolres AKBP Rita Suwadi.
AKBP Rita menambahkan sebenarnya pelaku yang pencurian bebek tersebut bukan hanya tiga orang melainkan ada 8 pelaku.
“Untuk saat ini, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku, sedangkan Ke lima pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni DI, K, O, A, dan T,” tambahnya.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya tidak segan melukai korbannya sebanyak dua orang, yaitu A dan I.
“Keduanya adalah pegawai atau pengangon ratusan ekor bebek milik Y. Kedua korban mengalami luka lecet di bagian telapak tangan usai diikat,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa beberapa utas tali yang terbuat dari potongan kain dan sebuah palu kayu.
“Pelaku tenyata telah melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda, antara main Kutamaneh Gunungguruh sebanyak 100 ekor, Cibeureum 50 ekor, Bojongkembar 100 ekor, Gandasoli Cireunghas sebanyak 217 ekor, serta Bogor 200 ekor” rinci Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Atas kejadian tersebut kedua korban yakni A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan sedangkan korban lain Y mengalami kerugian materil hingga Rp25 juta.
“Kini 3 dari 8 pelaku pencurian dengan kekerasan ini dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (sya)