SUKABUMITIMES.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana angkat bicara terkait usulan tiga Raperda yang tengah dibahas saat ini bersama pemerintah daerah.
Menurut Bayu Permana bahwa tiga raperda usulan DPRD tersebut yakni tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, tentang jasa lingkungan dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sudah sesuai peraturan ataupun perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ke depan, Bayu meyakini keberadaanya akan dapat dirasakan secara langsung kemanfaatannya oleh masyarakat.
Bayu membeberkan maksud dan tujuan dari usulan Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, dimana didalamnya untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.
Sehingga, kata Bayu lagi dapar memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ujarnya.
Selanjutnya, Bayu menegaskan di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” jelasnya. (stm)