SUKABUMITIMES.COM – Bahas tiga Raperda, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi laksanakan rapat paripurna, Senin (13/1/2025) lalu di ruang rapat utama jalan komplek Jajaway, Desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu.
Adapun rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) atas tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan dari DPRD.
Untuk Raperda dimaksud yakni tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, tentang jasa lingkungan dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, raperda yang diusulkan atas inisiatif dari DPRD untuk dijadikan perda tersebut yang saat ini tengah dalam pembahasan bersama pemerintah daerah untuk memaksimalkan kemanfaatannya bagi masyarakat.
“Saya harapkan pembahasan dapat dilakukan secara baik, hari ini pembahasannya penyampaian nota pengantar dari DPRD, karena memang perdanya atas inisiatif DPRD,” ujar Budi Azhar.
Setelah nantinya usai pembahasan penyampaian nota pengantar dari DPRD, kata Budi Ashar lagi, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pembahasan mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah melalui Bupati Sukabumi yang akan digelar dalam waktu dekat.
“InsyaAllah akan di tindak lanjut dengan rapat paripurna berikut yaitu tentang jawaban dari pemerintah daerah yang di wakili pak bupati nanti,” jelasnya.
“Harapannya tentu kita ingin dalam pembahasan berjalan dengan baik, dan keberadaan raperda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (stm)