SUKABUMITES.COM – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi sepanjang tahun 2024 telah mencatat sebanyak 5.017 Kendaraan yang sudah melakukan Uji emisi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Endro di ruang kerjanya pada Jumat (10/1/24).
Endro menyampaikan bahwa pihaknya sudah mencatat dari bulan Januari hingga Desember 2024 tercatat sebanyak 5.017 kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.
“Uji KIR perlu dilakukan semua kendaraan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas, dengan dibebaskan biaya retribusi KIR beserta dendanya, banyak warga melakukan Uji KIR untuk kendaraannya dan angka terus meningkat,” ujarnya.
Pencabutan retribusi KIR di berlakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022 tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hal ini dilakukan oleh warga untuk melakukan Uji KIR sehingga jumlah Uji KIR meningkat.
Lanjut Endro, aturan pencabutan retribusi KIR sudah diinformasikan oleh pihak Dinas Perhubungan melalui UPTD PKB dengan melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kendaraan hingga pemasangan spanduk di gedung sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui informasinya.
Dengan menggandeng instansi lain, pihaknya terus melakukan penertiban seluruh kendaraan dengan berbagai cara sehingga pemilik kendaraan mau melakukan Uji KIR, demi keselamatan berkendara,” pungkasnya. (rus)





























