SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Sukabumi melalui sidang paripurna menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, yang digelar di gedung DPRD kota Sukabumi pada Senin (6/1/2025).
Bukan hanya itu, dalam sidang paripurna tersebut juga mulai melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang ditandai dengan penjelasan Pj Wali Kota Sukabumi atas Rekomendasi terhadap Perubahan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Kami hadir hari ini ada dua rapat paripurna dengan agenda persetujuan raperda RPPLH dan Program Pembentukan Perda 2025,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada sukabumitimes.com sesaat setelah selesai paripurna di gedung DPRD kota Sukabumi pada Senin (6/1/2025).
Masih kata Kusmana, kedua Raperda tersebut sudah dibahas sedemikian rupa dan disetujui menjadi perda.
“Setelah itu langsung akan di kirim ke provinsi untuk mendapat persetujuan gubernur,” ujarnya.
Kedua kata Kusmana karena ada perubahan pembentukan Perda 2025, masuk perubahan Perda No 4 tahun 2023.
”Setelah penjelasan dilanjut pandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban Wali Kota,” jelasnya.
Khusus kehadiran anggota DPRD Kota Sukabumi dalam sidang paripurna kali ini, Pj Wali Kota Sukabumi secara khusus mengapresiasi atas kehadiran dalam sidang tersebut. Ini sepertinya paripurna terlengkap, selain forkopimda yang hadir, juga anggota DPRD nya.
“Sesuatu hal yang sangat luar biasa, dari 35 anggota DPRD Kota Sukabumi yang ada, hari ini yang hadir mencapai 90 persen tepatnya 29 orang. Semoga ini bisa dipertahankan,” apresiasinya.
Tahun baru ini juga sebagai ukuran agar ke depannya untuk yang lebih baik lagi.
“Selesai melakukan pekerjaan, lakukan pekerjaan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, agenda rapat paripurna ini yakni persetujuan Perda RPPLH.
”Selain itu karena ada surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang PDRD. Hanya Kota Sukabumi dan Kota Bekasi jadi pilot project percontohan harus direvisi perda tentang PDRD,” jelasnya.
Perubahan ini kata Wawan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
”Ada beberapa pasal diubah dan harus segera selesai pembahasan dalam waktu 15 hari kerja,” ungkap Wawan.
Sekarang pembahasan tingkat 1 dan nanti segera memanggil SKPD karena kemendagri menunggu hasil perubahan perda.
“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, kita akan memanggil SKPD untuk melakukan pembahasan bersama,” tandasnya.
Ketua DPRD kota Sukabumi menegaskan, bahwa jika selama kurun waktu 15 hari tidak selesai pembahasan justru kita nanti yang akan kena sanksi oleh pusat.
“Sanksi nya apa? Yaitu tentang DAU dan DBH. Kita tidak mau hal itu terjadi, makanya kita harus bergerak cepat,” pungkasnya. (sya)


























