SUKABUMITIMES.COM – Bea Cukai Bogor Wilayah Jawa Barat (Jabar) gelar sosialisasi sebagai bentuk pengawasan untuk mengindentifikasi pita cukai ilegal di Kabupaten Sukabumi yang bertempat di salah satu hotel di Jalan Selabintana Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024).
Penata Pelayanan Operasional Tingkat Satu Bea Cukai Bogor Riztiawan mengatakan pengawasan melalui sosialisasi pita cukai ilegal dilaksanakan di beberapa kota seperti Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Beberapa kabupaten/kota di Jabar serentak melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai ilegal ini,” kata Riztiawan kepada sukabumitimes.com disela-sela kegiatan pada Selasa (17/9/2024).
Dengan dilaksanakan sosialisasi pengawasan pita cukai ini, lanjut Riztiawan, peredaran rokok ilegal bisa di antisipasi, karena bisa merugikan negara.
“Secara nasional lost tahun lalu, peredaran rokok ilegal hampir merugikan negara Rp1 triliun, dan bea cukai punya berkewajiban bisa menutupi masalah ini,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan tidak hanya masalah kerugian negara saja, akan tetapi ada yang lebih penting lagi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perlu kita perhatikan karena Bea Cukai mempunyai kewajiban menjaga kesehatan masyarakat.
“Kita tahu untuk rokok legal saja mungkin membahayakan kesehatan, namun rokok ilegal akan lebih berbahaya berkali-kali lipat untuk kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (rus)