SUKABUMITIMES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mempercepat pelaksanaan percepatan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada data atau NIK yang masih aktif, tetapi orangnya sudah meninggal dunia.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kota Sukabumi Nani Sriyani mengatakan, bahwa kegiatan pencocokan dan penelitian ini bertujuan untuk mengurangi data yang failed sehingga tidak akan ada lagi data di dalam database kependudukan yang seperti itu.
“Intinya tidak jelas keterangan nya, oleh karena itu, kami melakukan pencocokan dan penelitian dengan melibatkan dari pihak kelurahan,” kata Nani Suryani saat ditemui sukabumitimes.com diruang kerjanya pada Kamis (29/8/2024).
Nani menjelaskan untuk kegiatan pelaksanaan percepatan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada data atau NIK yang masih aktif, tetapi orangnya sudah meninggal dunia ini akan dilakukan secepatnya.
“Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan sebelum waktu penetapan pemilih pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Menurut Nani, dalam pencocokan dan penelitian yang di lakukan Disdukcapil Kota Sukabumi, ditemukan lebih kurang ada 1.800 data atau NiK yang masih tercatat dan aktif, namun pemiliknya sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Data ini kami dapat dari hasil Pantarlih pihak KPU yang di serahkan kepada kami disdukcapil kota Sukabumi,” tambahnya.
Sebagai upaya untuk menyukseskan pelaksanan Pilkada kota Sukabumi, lanjut Nani, pihaknya akan terus bekerja ektra sehingga target yang sudah di rencanakan bisa tercapai Hingga 100 persen sampai bulan September 2024.
“Waktu kita memang sangat terbatas, namun kaki yakin akan bisa diselesaikan. Perlu kerja ekstra, bahkan pada hari libur, seperti Sabtu dan Minggu pun kami tetap bekerja,” ujarnya.
“Hasil dari pencocokan dan penelitian data NIK tersebut, nantinya akan langsung ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat akte kematian berdasarkan keterangan kematian dari pihak Kelurahan,” bebernya.
Dirinya menuturkan bahwa kegiatan ini mempunyai tujuan untuk menghapus data kematian, dimana NIK orang yang sudah meninggal akan segera di non aktifkan datanya.
“Sehingga menjelang pilkada nanti, NIK yang sudah tidak diaktifkan atau yang sudah meninggal dipastikan tidak akan mengikuti pemilihan dalam kontestan Pilkada Tahun 2024,” pungkasnya. (rus)