SUKABUMITIMES.COM – Sebanyak 581 ASN di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH Kota Sukabumi harus mengembalikan uang pembayaran ganda sebesar Rp7,9 Miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Plt. Direktur RSUD, Yayan Rusyandi. Pihaknya membenarkan bahwa sebanyak 581 pegawai RSUD R. Syamsudin SH harus tanggung renteng mengembalikan uang pembayaran ganda.
“Benar, ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan BPK ketika melakukan audit keuangan pemerintah kota Sukabumi,” kata Yayan Rusyandi, Kamis (18/7/2024).
Plt. Direktur RSUD R. Syamsudin SH ini menjelaskan Bahwa Pemeriksan BPK ini dilakukan pada pertengahan tahun 2024 untuk mengaudit laporan keuangan kota Sukabumi masa periode 2023.
“Di tengah-tengah pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya pembayaran ganda pada pegawai ASN sebesar Rp.9,1 miliar,” jelasnya.
Menurutnya bahwa pembayaran ganda ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Direktur
“Tunjangan posisi jabatan itu menurut BPK sudah dibayar sama APBD di gaji yang melekat ke ASN, dan pihak rumah sakit memberikan lagi,” ujarnya.
Pembayaran ganda yang sebesar Rp.9,1 miliar ini sebenarnya terbagi ke dalam beberapa item, didalamnya termasuk tunjangan insentif direksi.
“Dari Rp.9,1 miliar ini sebesar Rp.7,9 Miliar merupakan tunjangan ganda, sisanya tunjangan insentif direksi juga sama ada government body dan uang pembinaan,” rinci Yayan.
Sehingga dengan adanya temuan tersebut, RSUD Bunut harus mengembalikan dan membayar pembayaran ganda yang sesuai dengan temuan BPK tersebut. Dan hal ini pihak direksi sudah membuat surat instruksi pengembalian kepada pegawai terdampak termasuk kepada direktur sebelumnya.
“Pegawai ASN Bunut juga sudah menyanggupi untuk mengembalikan pembayaran ganda tersebut dengan membuat surat pernyataan dan di cicil selama 30 bulan atau sekitar 2,5 tahun. Besarannya bervariasi, yang paling besar Rp.13 juta dan terkecil Rp.3 juta,” pungkasnya. (sya)