SUKABUMITIMES.COM – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pada pendidikan, khususnya di Muhammadiyah, kini Muhammadiyah menambah lima universitas baru melalui merger beberapa perguruan tinggi.
“Penggabungan beberapa kampus Muhammadiyah merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pendidikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA) yang nantinya diikuti dengan peningkatan kualitas belajar mengajar, riset, pemberdayaan masyarakat, dan lainnya,” kata Ahmad Muttaqin, Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah seperti dilansir dari Muhammadiyah.or.id.
Penggabungan ini mengurangi jumlah PTMA dari 172 menjadi 163. Total universitas menjadi 89, dengan 41 Sekolah Tinggi, 1 Akademi, 27 Institut, dan 5 Politeknik. PTMA adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Ini merujuk pada jaringan institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
PTMA mencakup universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuan utama PTMA adalah memberikan pendidikan berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Islam, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Berikut daftar universitas baru Muhammadiyah itu:
1. Universitas Muhammadiyah Tegal merupakan hasil merger Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Tegal dan Politeknik Muhammadiyah Tegal. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 407/E/0/2024.
2. Universitas Muhammadiyah Kuningan merupakan penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Kuningan. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 406/E/0/2024.
3. Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon dibentuk dari merger Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Cirebon, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ahmad Dahlan Cirebon, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Cirebon. Penggabungan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 405/E/0/2024.
4. Universitas Muhammadiyah Kalianda merupakan hasil merger Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kalianda dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Kalianda. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 409/E/0/2024.
5. Universitas Muhammadiyah Cileungsi merupakan penggabungan Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi dan Akademi Kebidanan Bhakti Mitra Husada. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 402/E/0/2024.
Penambahan universitas baru ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Para mahasiswa diharapkan mendapatkan manfaat dari peningkatan kualitas fasilitas dan program pendidikan.***