SUKABUMITIMES.COM – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Sukabumi, KH. Apep Saefulloh menegaskan bahwa wakaf uang hukumnya “jaiz” atau boleh menurut syariat Islam.
Ia merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan wakaf uang diperbolehkan (jawaz).
Menurutnya, jika dioptimalkan potensi wakaf uang sangat besar jika dikelola dengan baik dan transparan serta sesuai prinsip kepercayaan.
Namun kata Apep, persoalan yang muncul terkait wakaf uang di Kota Sukabumi, khususnya karena nadzir atau pengelola wakafnya adalah Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Yayasan tersebut kata dia, menurutnya, memiliki kedekatan sejarah dengan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitasnya.
“Pertanyaan saya, sejauh mana kontribusi nyata yayasan tersebut bagi masyarakat Kota Sukabumi. “Sudah ada kontribusi apa yayasan itu di Kota Sukabumi?” kata Apep di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Ia membandingkan dengan keberadaan lembaga lokal seperti Pesantren Syamsul ‘Ulum dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) yang sudah lama berkiprah di bidang pendidikan dan sosial.
Menurut Apep, inti dari pengelolaan wakaf adalah kepercayaan (trust). Jika masyarakat menaruh kepercayaan penuh, maka hasil pengelolaan wakaf akan jauh lebih besar, produktif, dan membawa manfaat nyata.
Namun sebaliknya, tanpa kepercayaan, hasil yang diperoleh cenderung tidak maksimal bahkan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Lebih jauh, ia menyarankan agar pengelolaan wakaf uang di Kota Sukabumi tidak hanya diserahkan pada satu pihak saja.
Menurutnya, akan lebih baik jika dibentuk konsorsium yang melibatkan berbagai lembaga keagamaan di Sukabumi agar pengelolaan lebih transparan, profesional, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Sebagai tambahan, Apep mengusulkan konsorsium itu sebaiknya menggandeng perguruan tinggi ternama di Sukabumi seperti Syamsul ‘Ulum dan UMMI.
Dengan demikian, pengelolaan wakaf uang bisa diarahkan untuk program-program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak. (uml)


























