SUKABUMITIMES.COM – Entus Wahidin Abdul Quddus mengungkapkan, bahwa wakaf uang dengan wakaf tanah itu tidak ada perbedaannya. Hanya saja, istilah wakaf uang belum familier di masyarakat Indonesia, demikian juga dengan warga kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus atau yang akrab disapa Tus Wahid ketika diwawancarai sukabumitimes.com pada Rabu (24/9/2025)
“Sampai saat ini, masih banyak orang menganggap wakaf hanya berupa tanah atau masjid, tetapi barang yang lainpun bisa, seperti halnya dengan uang yang dilaksanakan di Kota Sukabumi,” ungkapnya.
“Wakaf uang itu sebenarnya sama dengan wakaf tanah. Kata ‘wakaf’ itu perbuatan hukumnya, sementara ‘uang’ adalah objek yang diwakafkan. Jadi wakaf uang berarti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa Uang (Rupiah) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah,” jelasnya.
Tus Wahid menegaskan, landasan hukum yang mengatur jenis wakaf ini antara lain UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, wakaf bisa berupa tanah, bangunan, tanaman, uang, logam mulia, hak cipta, bahkan hak sewa.
“Jadi jangan berpikir wakaf itu hanya milik orang yang punya lahan luas. Siapa saja bisa berwakaf, bahkan mulai dari jumlah kecil,” tegasnya.
Wakaf itu selalu melibatkan beberapa pihak, diantaranya ada pemberi wakaf (wakil), begitu juga ada yang bertugas menerima, menjaga, dan mengelola harta wakaf.
“Nazhir itu adalah garda terdepan dalam pengelolaan harta benda wakaf. Mereka harus profesional, jujur, dan menjaga agar harta wakaf yang diwakafkan secara permanen tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Kalau sampai ada penyalahgunaan, ada sanksi hukum yang mengancam,” kata Tus.
Tus Wahid menegaskan, bahwa yang namanya aset pokok wakaf itu nilainya tidak boleh berkurang.
“Nah, disinilah seorang nadzir itu mempunyai tanggung jawab penuh untuk terus menjaga poko wakaf supaya tidak berkurang,” tegasnya.
“Hasil pengelolaan atau keuntungan bagi hasil inilah yang disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf ‘alaih),” lanjutnya.
Dalam wakaf itu ada dua unsur penting, yaitu pokok wakaf dan manfaatnya.
“Manfaat inilah yang digunakan untuk mendukung program, baik di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, dan sosial,” tandasnya.
Tus Wahid menjelaskan, bahwa tata kelola wakaf itu berbeda dengan zakat. Zakat hanya untuk muslim dan ada ketentuan penerimanya, sedangkan wakaf bersifat lebih inklusif. “Siapapun bisa jadi wakif, baik muslim maupun nonmuslim, baik individu maupun lembaga,” ucapnya.
Khusus untuk wakaf uang, nazhir bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Setiap wakaf yang diterima harus dibuatkan sertifikat.
“Minimal nilai wakaf yang disertifikatkan Rp1 juta. Kalau di bawah itu digabungkan menjadi wakaf kolektif. Ini penting supaya ada transparansi. Nazhir tidak otomatis langsung pakai uang wakaf tanpa terlebih dahulu dibuatkan sertifikat wakaf uang-nya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana wakaf harus kreatif dan produktif, bukan sekadar disimpan. Ia mencontohkan pengalaman di Kota Sukabumi, ketika dana wakaf mencapai Rp231,5 juta, pihak Bank Syariah menawarkan penempatan dana dalam bentuk sukuk (obligasi syariah).
“Pokok wakaf tetap aman, tapi setiap bulan kita mendapatkan bagi hasil yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat. Inilah yang saya sebut investasi abadi,” katanya penuh semangat.
“Jadi wakaf uang bukan sekadar donasi yang habis dipakai. Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya bisa mengalir terus-menerus. Kalau masyarakat memahami ini, wakaf uang bisa menjadi solusi banyak masalah sosial di negeri ini,” pungkasnya. (sya)
























