KTP Harus Dijaga dengan Baik, Jangan Sampai Dicuri untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Memeriksa

SUKABUMITIMES.COM – Jangan mudah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , apalagi kepada orang yang tidak kita kenal.

Akhir-akhir ini sangat marak pencurian dan penyalahgunaan data KTP untuk dipergunakan yang salah satunya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.

Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen:

  1. KTP asli
  2. Foto diri terbaru
  3. Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Lengkapi formulir dengan data:
  • Jenis debitur
  • Jenis identitas
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas
  • Unggah dokumen pendukung

4. Ajukan permohonan

5. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:

Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
Laporkan ke OJK melalui:

  •  Call center: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157

Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
Simpan semua bukti pelaporan
Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:

Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *