SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wahyu Mijaya dalam surat edarannya memperbolehkan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jabar untuk melakukan penyelenggaraan Wisuda kelulusan siswa.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 6616/PWI.01/SEKRE Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat Tahun 2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, bahwa ini sesuai dengan arahan Gubernur Jabar terkait dengan kegiatan perpisahan peserta didik.
“Ini pada momentum ajaran tahun 2024/2025,” tulis Wahyu Mijaya dalam Surat Edarannya pada Senin (24/2/2025).
Kadisdik Wahyu mengungkapkan adapun isi surat tersebut antara lain pertama, kegiatan perpisahan Peserta Didik/Wisuda atau penamaan lainnya agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang yang tidak perlu.
“Kedua, perpisahan agar dilaksanakan dengan cara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik,” ujar Wahyu Mijaya.
Ia melanjutkan, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanan perpisahan peserta didik.
“Satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik pasca pengumuman kelulusan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan peserta didik,” tambahnya.
Kemudian ditegaskan oleh Wahyu Mijaya bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari kebijakan dan bagi yang melanggar sanksi tegas menantinya.
“Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (sya)
























